• (0751) 480135

  • sma7pdg@yahoo.com

  • Jl. Bunga Tanjung, Koto Tangah, Prov. Sumatera Barat

Komite SMAN 7 Padang laksanakan Rapat Akbar dengan Wali Murid Kelas X, XI dan XII dengan Melaksanakan Protokol Kesehatan.

Bagikan ke teman mu !

Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002). Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partispasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/sekolah. Oleh karena itu, komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran komite sekolah adalah :

  • Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  • Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Komite SMAN 7 Padang laksanakan Rapat Akbar dengan wali murid kelas X, XI dan XII yang bertempat di Mushalla SMAN 7 Padang. Kegiatan rapat ini dibagi dua sesi, yaitu untuk kelas XI dan XII dilaksanakan pada pukul 10.00 – 12.00 WIB. Dengan agenda Laporan penanggung jawaban anggaran TP.2021/22 dan hal hal yang dirasa perlu untuk disampaikan kepada wali murid oleh pihak sekolah ‘Kegiatan rapat ini berjalan lancar dan aman tanpa adanya kendala selama pelaksanaan kegiatan rapat.

Setelah rapat pertama dilaksanakan, kegiatan dilanjutnya dengan dilaksanakannya rapat pengesahan RKAS tahun anggaran 2021/2022 oleh pengurus komite SMAN 7 Padang beserta Kepala Sekolah SMAN 7 Padang. RKAS ini di sahkan bersama dengan keputusan pengurus dan diketahui oleh kepalka sekolah. RKAS ini lah yang akan menjadi dasar untuk pelaksanaan rapat sesi dua, untuk kleas X TP.2021/2022.

Pada pukul 14.00 WIB Komite SMAN 7 Padang melaksanakan rapat dengan walimurid kelas X TP.2021/2022, dalam rapat dengan wali murid kelas X ini membicarakan tentang pemaparan RKAS Komite, Penentuan iyuran komite dan hal hal yang dirasa perlu dibicarakan demi lancarkan kegiatan PBM di SMAN 7 Padang. Dalam kesempatan ini, Kepala Sekolah SMAN 7 Padang, Dra. Enny Sasmita, M.Pd menjelaskan Visi dan Misi serta Tujuan Sekolah ,dimana pada tahun ajaran 2021/2022 ini SMAN 7 Padang menggunakan kurikulum Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Semoga kedepannya Komite SMAN 7 Padang lebih solid lagi demi mewujudkan cita cita anak bangsa, menciptakan Profil Pelajar Pancasila dengan mensukseskan Program Sekolah SMAN 7 Padang. (by.humassma7padang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *