Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027
Bagikan ke teman mu !
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027
Dasar Hukum Pelaksanaan SPMB
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berpedoman pada regulasi berikut:
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Persyaratan Umum Pendaftaran
Calon murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran; atau
- Surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh pihak berwenang.
- Persyaratan usia dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas.
- Telah menyelesaikan kelas IX SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Merupakan lulusan tahun berjalan maupun lulusan tahun sebelumnya.
- Calon murid yang telah diterima di sekolah boarding negeri tidak dapat mengikuti SPMB SMA Negeri maupun SMK Negeri.
Jalur Penerimaan SPMB
1. Jalur Domisili (35%)
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.
Persyaratan Khusus
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Nama orang tua/wali pada KK harus sesuai dengan dokumen pendidikan dan identitas lainnya.
- Jika terdapat perubahan data karena meninggal dunia, perceraian, atau kondisi tertentu, wajib melampirkan dokumen pendukung.
- Jika KK hilang/rusak, wajib melampirkan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
- Dalam kondisi bencana alam/sosial, KK dapat diganti dengan surat domisili resmi.
2. Jalur Afirmasi (30%)
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi:
- Keluarga ekonomi tidak mampu
- Penyandang disabilitas
- Anak panti asuhan/panti sosial
Persyaratan Jalur Afirmasi
Keluarga Tidak Mampu
Wajib memiliki:
- Kartu Program Indonesia Pintar (PIP); atau
- Kartu program bantuan sosial pemerintah yang terdata dalam DTSEN.
Tidak diperbolehkan menggunakan:
- Kartu BPJS/KIS
- Surat Keterangan Tidak Mampu
Penyandang Disabilitas
Wajib melampirkan:
- Kartu penyandang disabilitas atau surat dokter
- Surat hasil asesmen dari unit layanan disabilitas
Anak Panti Asuhan
Dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala panti yang diketahui Dinas Sosial.
3. Jalur Prestasi (30%)
a. Prestasi Akademik (15%)
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik.
Bentuk Penilaian
- 70% rata-rata nilai rapor semester 1–5
- 30% nilai TKA
Dilengkapi dengan surat keterangan peringkat paralel untuk 25% siswa terbaik.
Prestasi Akademik yang Diakui
- OSN / KSN
- OLSN
- OPSI
- KSM
- Kompetisi Robotika
- Lomba sains, teknologi, riset, dan inovasi lainnya
Sertifikat prestasi harus:
- Telah divalidasi pemerintah daerah atau dikurasi kementerian
- Diterbitkan maksimal 3 tahun terakhir (mulai 23 Juni 2023)
b. Prestasi Nonakademik (15%)
Jalur ini diperuntukkan bagi murid yang memiliki prestasi di bidang nonakademik.
Bidang yang Diakui
Seni dan Budaya
- FLS2N
- Hafidz Qur’an
- MTQ tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, hingga Internasional
- Lomba kitab suci agama lainnya
Olahraga
- GSI
- AKSIOMA
- O2SN
- PON
- PORPROV
- POPNAS
- POPWIL
- POPDA
- Paragames
- Kejurnas dan Kejurda
Pengalaman Organisasi
Ketua:
dibuktikan dengan SK atau sertifikat resmi sekolah.

4. Jalur Mutasi (5%)
Jalur mutasi diperuntukkan bagi:
- Murid yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali
- Anak GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)
Persyaratan
- Surat penugasan orang tua/wali
- Surat pindah domisili
- Kartu keluarga
Dokumen penugasan maksimal diterbitkan 1 tahun sebelum pendaftaran.
Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
Penetapan wilayah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan menggunakan pendekatan wilayah administratif seperti kelurahan, desa, atau nagari.
Untuk daerah perbatasan provinsi/kabupaten dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar pemerintah daerah.
2. SPMB SMA 2026-ok_compressed